Pengertian Riba dan Hukum Riba
Pengertian Riba dan Hukum Riba
Kesempatan kali ini saya akan mencoba menulis tentang pengertian
riba, pengertian riba dari segi bahasa adalah “tambah”, karena salah satu
pengertian riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan. Riba ini
merupakan sistem ekonomi kapitalis yang menyebabkan berdampak buruknya ekonomi
masyarakat, bagaimana tidak betapa banyak sistem riba yang telah meruntuhkan
bangunan-bangunan yang berdiri kokoh, orang kaya menjadi orang hina, keluarga
dekat bisa menjadi musuh, dan lain sebagainya dari dampak riba.
Tetapi perlu diperhatikan bahwa tidak semua bentuk tambahan atas
modal pokok yang ditransaksikan dilarang dalam Islam. Profit yang didapat dalam
suatu usaha juga berpotensi untuk menambah nilai modal pokok, namun profit
tersebut tidak dilarang dalam islam. Lalu, bentuk tambahan bagaimanakah yang
sebenarnya dilarang dalam islam?
Pengertian Riba Menurut Para Ahli Fiqih
Pendapat para ahli fiqih berkaitan dengan pengertian riba,
antara lain sebagai berikut. Menurut Al-Mali pengertian riba adalah akad yang
terjadi atas pertukaran barang atau komoditas tertentu yang tidak diketahui
perimbagan menurut syara’, ketika berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah
pihak atau salah satu dari keduanya.
Menurut Abdul Rahman Al-Jaziri, pengertia riba adalah akad yang
terjadi dengan pertukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut
syara’ atau terlambat salah satunya.
Pendapat lain dikemukakan oleh syeikh Muhammad Abduh bahwa
pengertian riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang
memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena
pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Perlu diketahui riba ini tidak hanya dilarang oleh agama Islam
tetapi agama lain yaitu Hindu, Budha, Yunani, dan Kristen pun melarang
perbuatan keji dan kotor ini. Sebagai contohnya, yaitu kristen pada perjanjian
baru Injil Lukas ayat 34 menyebutkan:
“Jika kamu menghutangi kepada orang yang
kamu harapkan imbalannya, maka di mana sebenarnya kehormatanmu, tetapi
berbuatlah kebaikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan
kembalinya, karena pahala kamu akan sangat banyak”.
Pengertian Riba : Landasan Hukum Riba
Riba hukumnya adalah haram berdasarkan
pada firman-firman Allah swt dan sabda-sabda Rasulullah saw, di antaranya
adalah sebagai berikut:
Firman Allah swt:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ
الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا
إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ
وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ
فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya: orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang
kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya (QS. Al Baqarah [2]: 275).
Friman Allah swt lainnnya adalah:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا
مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٣٠
Artinya: Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (QS. Ali Imran [3]: 130).
1. Berbagai sabda Rasulullah saw diantaranya adalah “Allah
melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dua orang
saksinya, dan penulisnya (sekretarisnya)”. (HR penulis sunan, At
Tirmidzi menshahihkan hadits ini)
2. Sabda Rasulullah yang lain: “satu dirham riba yang dimakan
seseorang dengan sepengetahuannya itu lebih berat dosanya daripada tiga puluh
enam berbuat zina” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)
3. Sabda Rasulullah saw: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga
pintu, pintu yang paling ringan adalah seperti seseorang menikahi ibu kandungan”
(HR. Al Hakim dan ia menshahihkannya)
Atau Anda bisa lihat video di bawah ini mengenai penjelasan riba
:
Macam Macam Riba yang Harus Diketahui
Riba adalah tambahan uang pada sesuatu komoditas yang
khusus, riba terbagi ke dalam dua bagian yaitu riba fadl dan riba nasi’ah.
Berikut macam macam riba:
#Riba Tambahan Dalam Jual Beli (Riba Fadl)
Islam melarang riba (bunga) atas jual beli atau perniagaan,
pengertian riba tambahan dalam jual beli (riba fadl) adalah jual beli satu
jenis barang dari barang-barang ribawi dengan barang sejenisnya dengan nilai
(harga) lebih, misalnya: misalnya, jual beli satu kwintal beras dengan satu
seperempat kwintal beras sejenisnya, atau jual beli satu sha’ kurma dengan satu
setengah sha’ kurma, atau jual beli satu ons perak dengan satu ons perak dan
satu dirham.
#Riba Dalam Utang Piutang (Riba Nasi’ah)
Riba dalam utang piutang (nasi’ah) terbagi ke dalam dua bagian,
yaitu sebagai berikut:
*Riba jahiliyah, riba inilah yang diharamkan Allah dalam
firmannya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا
مُضَاعَفَةً
Artinya: Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda (QS. Ali Imran [3]:
130).
Hakikat pengertian riba adalah contohnya seperti ini, si A
mempunyai piutang pada si B yang akan dibayar pada suatu waktu. Ketika telah
jatuh tempo, si A berkata kepada si B, “engkau melunasi utangmu atau aku beri
tempo waktu dengan uang tambahan”. Jika si B tidak melunasi utangnya pada
waktunya, si A meminta uang tambahan dan memberi tempo lagi. Begitulah hingga
akhirnya, dalam beberapa waktu, utang si B menumpuk berkali-kali lipat dari utang
awalnya.
Di antara bentuk lain riba jahiliyah ialah si A meminjamkan uang
sebesar Rp 100.000,- kepada si B hingga waktu tertentu dan si B harus
mengembalikan hutangnya plus uang tambahan (riba) sebesar Rp. 150.000,-.
*Riba nasi’ah berasal dari kata fi’il madli nasa’a yang berarti
menunda, menangguhkan, menunggu, atau merujuk pada tambahan waktu yang
diberikan pada pinjaman dengan memberikan tambahan atau nilai lebih. Dengan
demikian, riba nasi’ah identik dengan bunga dan pinjaman.
Contoh, seseorang menjual satu kwintal kurma dengan satu kwintal
gandum atau beras hingga waktu tertentu, atau ia menjual sepeluh dinar emas
dengan seratus dua puluh dirham perak hingga waktu tertentu.
Contoh Riba Dalam Kehidupan Sehari Hari
Setelah menjelaskan pengertian riba, agar pemahaman tentang riba
lebih mudah maka saya akan mencoba memberikan contoh riba real yang biasa
terjadi pada kehidupan sehari hari.
a). Misalnya seperti ini, budi ingin meminjam uang kepada hendri.
Hen, minjam duit Rp 100 ribu dong, lalu Hendri menjawab boleh, ASALKAN dengan
syarat kamu mau mijitin aku sejam. Nah, hal seperti ini termasuk riba. Jadi,
selain Budi harus bayar kewajibannya Rp 100 rb, Budi juga dikenakan tambahan
yaitu memijit Hendri selama satu jam, dengan tambahan syarat sebuah pijitan
saja HARAM apalagi tambahan uang.
b). Bunga bank konvensional, ketika meminjam uang ke bank
kovensional maka peminjam akan dikenakan bunga untuk pembayaran secara angsuran
selanjutnya. (Berbeda dengan bank syari’ah yang menggunakan akad murabahah atau
pembiayaan, di lain waktu mungkin akan saya tulis)
c). Berikut gambaran mudahnya:

Kesimpulan
Semoga artikel mengenai pengertian riba, macam macam riba, dan
contoh riba ini jelas untuk teman-teman ya. Intinya riba ini sangat tegas
dilarang oleh Allah swt dan Rasulullah saw, bahkan Allah dan Rasul menyatakan
PERANG kepada para pelaku riba. Untuk itu, saya mengajak agar bisnis
teman-teman bernilai berkah dan halal maka mulai dari sekarang tinggalkan riba
yuk.
Semoga Bermanfaat dan Salam Berbagi
Penulis : Rafa,S.Pd.MM.



Comments
Post a Comment