Adab Bertamu dan Memuliakan Tamu
Penulis : Rafa,S.Pd.MM.
11. Seorang tamu hendaknya mendoakan orang yang memberi hidangan kepadanya setelah selesai mencicipi makanan tersebut dengan doa:
Adab Bertamu dan Memuliakan Tamu
Pembaca muslim
yang dimuliakan oleh Allah ta’ala, seorang muslim yang beriman kepada Allah dan
hari akhir akan mengimani wajibnya memuliakan tamu sehingga ia akan
menempatkannya sesuai dengan kedudukannya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلأخِرِ فَلْيُكْرِمْ
ضَيْفَهُ
“Barang siapa yang beriman pada
Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari)
Berikut ini
adalah adab-adab yang berkaitan dengan tamu dan bertamu. Kami membagi
pembahasan ini dalam dua bagian, yaitu adab bagi tuan rumah dan adab bagi tamu.
Adab Bagi Tuan Rumah
1. Ketika mengundang seseorang,
hendaknya mengundang orang-orang yang bertakwa, bukan orang yang fajir
(bermudah-mudahan dalam dosa), sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا,وَلاَ يَأْكُلُ طَعَامَك َإِلاَّ
تَقِيٌّ
“Janganlah engkau berteman
melainkan dengan seorang mukmin, dan janganlah memakan makananmu melainkan
orang yang bertakwa!” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
2. Tidak mengkhususkan mengundang
orang-orang kaya saja, tanpa mengundang orang miskin, berdasarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ
، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ
“Sejelek-jelek makanan adalah
makanan walimah di mana orang-orang kayanya diundang dan orang-orang miskinnya
ditinggalkan.” (HR. Bukhari Muslim)
3. Tidak mengundang seorang yang
diketahui akan memberatkannya kalau diundang.
4. Disunahkan mengucapkan selamat
datang kepada para tamu sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya tatkala utusan Abi Qais datang kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
مَرْحَبًا بِالْوَفْدِ الَّذِينَ جَاءُوا غَيْرَ خَزَايَا وَلاَ
نَدَامَى
“Selamat datang kepada para
utusan yang datang tanpa merasa terhina dan menyesal.” (HR. Bukhari)
5. Menghormati tamu dan
menyediakan hidangan untuk tamu makanan semampunya saja. Akan tetapi, tetap
berusaha sebaik mungkin untuk menyediakan makanan yang terbaik. Allah ta’ala
telah berfirman yang mengisahkan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam bersama
tamu-tamunya:
فَرَاغَ إِلىَ أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِيْنٍ . فَقَرَّبَهُ
إِلَيْهِمْ قَالَ آلاَ تَأْكُلُوْنَ
“Dan Ibrahim datang pada
keluarganya dengan membawa daging anak sapi gemuk kemudian ia mendekatkan
makanan tersebut pada mereka (tamu-tamu Ibrahim-ed) sambil berkata: ‘Tidakkah
kalian makan?'” (Qs. Adz-Dzariyat: 26-27)
6. Dalam penyajiannya tidak
bermaksud untuk bermegah-megah dan berbangga-bangga, tetapi bermaksud untuk
mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Nabi sebelum
beliau, seperti Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Beliau diberi gelar “Abu Dhifan”
(Bapak para tamu) karena betapa mulianya beliau dalam menjamu tamu.
7. Hendaknya juga, dalam
pelayanannya diniatkan untuk memberikan kegembiraan kepada sesama muslim.
8. Mendahulukan tamu yang sebelah
kanan daripada yang sebelah kiri. Hal ini dilakukan apabila para tamu duduk
dengan tertib.
9. Mendahulukan tamu yang lebih
tua daripada tamu yang lebih muda, sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam:
مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيُجِلَّ كَبِيْرَنَا فَلَيْسَ
مِنَّا
“Barang siapa yang tidak
mengasihi yang lebih kecil dari kami serta tidak menghormati yang lebih tua
dari kami bukanlah golongan kami.” (HR Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad).
Hadits ini menunjukkan perintah untuk menghormati orang yang lebih tua.
10. Jangan mengangkat makanan
yang dihidangkan sebelum tamu selesai menikmatinya.
11. Di antara adab orang yang
memberikan hidangan ialah mengajak mereka berbincang-bincang dengan pembicaraan
yang menyenangkan, tidak tidur sebelum mereka tidur, tidak mengeluhkan
kehadiran mereka, bermuka manis ketika mereka datang, dan merasa kehilangan
tatkala pamitan pulang.
12. Mendekatkan makanan kepada
tamu tatkala menghidangkan makanan tersebut kepadanya sebagaimana Allah
ceritakan tentang Ibrahim ‘alaihis salam,
فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ
“Kemudian Ibrahim mendekatkan
hidangan tersebut pada mereka.” (Qs. Adz-Dzariyat: 27)
13. Mempercepat untuk
menghidangkan makanan bagi tamu sebab hal tersebut merupakan penghormatan bagi
mereka.
14. Merupakan adab dari orang
yang memberikan hidangan ialah melayani para tamunya dan menampakkan kepada
mereka kebahagiaan serta menghadapi mereka dengan wajah yang ceria dan
berseri-seri.
15. Adapun masa penjamuan tamu
adalah sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيَْلَةٌ
وَلاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقيْمَ عِنْدَ أَخِيْهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ
قاَلُوْا يَارَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يُؤْثِمَهُ؟ قَالَ :يُقِيْمُ عِنْدَهُ وَلاَ
شَيْئَ لَهُ يقْرِيْهِ بِهِ
“Menjamu tamu adalah tiga hari,
adapun memuliakannya sehari semalam dan tidak halal bagi seorang muslim tinggal
pada tempat saudaranya sehingga ia menyakitinya.” Para sahabat berkata: “Ya
Rasulullah, bagaimana menyakitinya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkata: “Sang tamu tinggal bersamanya sedangkan ia tidak mempunyai apa-apa
untuk menjamu tamunya.”
16. Hendaknya mengantarkan tamu
yang mau pulang sampai ke depan rumah.
Adab Bagi Tamu
1. Bagi seorang yang diundang,
hendaknya memenuhinya sesuai waktunya kecuali ada udzur, seperti takut ada
sesuatu yang menimpa dirinya atau agamanya. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ دُعِىَ فَلْيُجِبْ
“Barangsiapa yang diundang maka
datangilah!” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْـوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ
“Barang siapa yang tidak memenuhi
undangan maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari)
Untuk menghadiri undangan maka
hendaknya memperhatikan syarat-syarat berikut:
Orang yang mengundang bukan orang
yang harus dihindari dan dijauhi.
Tidak ada kemungkaran pada tempat
undangan tersebut.
Orang yang mengundang adalah
muslim.
Penghasilan orang yang mengundang
bukan dari penghasilan yang diharamkan. Namun, ada sebagian ulama menyatakan
boleh menghadiri undangan yang pengundangnya berpenghasikan haram. Dosanya bagi
orang yang mengundang, tidak bagi yang diundang.
Tidak menggugurkan suatu
kewajiban tertentu ketika menghadiri undangan tersebut.
Tidak ada mudharat bagi orang yang
menghadiri undangan.
2. Hendaknya tidak
membeda-bedakan siapa yang mengundang, baik orang yang kaya ataupun orang yang
miskin.
3. Berniatlah bahwa kehadiran
kita sebagai tanda hormat kepada sesama muslim. Sebagaimana hadits yang
menerangkan bahwa, “Semua amal tergantung niatnya, karena setiap orang
tergantung niatnya.” (HR. Bukhari Muslim)
4. Masuk dengan seizin tuan
rumah, begitu juga segera pulang setelah selesai memakan hidangan, kecuali tuan
rumah menghendaki tinggal bersama mereka, hal ini sebagaimana dijelaskan Allah
ta’ala dalam firman-Nya:
يَاأََيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَدْخُـلُوْا بُيُـوْتَ
النَّبِي ِّإِلاَّ أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَـعَامٍ غَيْرَ نَاظِـرِيْنَ إِنهُ
وَلِكنْ إِذَا دُعِيْتُمْ فَادْخُلُوْا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِـرُوْا وَلاَ
مُسْتَئْنِسِيْنَ لِحَدِيْثٍ إَنَّ ذلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحِي
مِنْكُمْ وَاللهُ لاَ يَسْتَحِي مِنَ اْلحَقِّ
“Wahai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk
makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak makanannya! Namun, jika kamu
diundang, masuklah! Dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa
memperpanjang percakapan! Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi.
Lalu, Nabi malu kepadamu untuk menyuruh kamu keluar. Dan Allah tidak malu
menerangkan yang benar.” (Qs. Al Azab: 53)
5. Apabila kita dalam keadaan
berpuasa, tetap disunnahkan untuk menghadiri undangan karena menampakkan
kebahagiaan kepada muslim termasuk bagian ibadah. Puasa tidak menghalangi seseorang
untuk menghadiri undangan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
إذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَاِئمًا
فَلْيُصَِلِّ وِإِنْ كَانَ مُفْـطِرًا فَلْيُطْعِمْ
“Jika salah seorang di antara
kalian di undang, hadirilah! Apabila ia puasa, doakanlah! Dan apabila tidak
berpuasa, makanlah!” (HR. Muslim)
6. Seorang tamu meminta
persetujuan tuan untuk menyantap, tidak melihat-lihat ke arah tempat keluarnya
perempuan, tidak menolak tempat duduk yang telah disediakan.
7. Termasuk adab bertamu adalah
tidak banyak melirik-lirik kepada wajah orang-orang yang sedang makan.
8. Hendaknya seseorang berusaha
semaksimal mungkin agar tidak memberatkan tuan rumah, sebagaimana firman Allah
ta’ala dalam ayat di atas: “Bila kamu selesai makan, keluarlah!” (Qs. Al Ahzab:
53)
9. Sebagai tamu, kita dianjurkan
membawa hadiah untuk tuan rumah karena hal ini dapat mempererat kasih sayang
antara sesama muslim,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Berilah hadiah di antara kalian! Niscaya kalian akan saling
mencintai.” (HR. Bukhari)
10. Jika seorang tamu datang
bersama orang yang tidak diundang, ia harus meminta izin kepada tuan rumah
dahulu, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ مِنَ اْلأَنْصَارِ رَجـُلٌ يُقَالُ لُهُ أَبُوْ شُعَيْبُ
وَكَانَ لَهُ غُلاَمٌ لِحَامٌ فَقَالَ اِصْنَعْ لِي طَعَامًا اُدْعُ رَسُوْلَ
اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَامِسَ خَمْسَةٍ فَدَعَا رَسُوْلَ اللهِ
صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَامِسَ خَمْسَةٍ فَتَبِعَهُمْ رَجُلٌ فَقَالَ
رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ دَعَوْتَنَا خَامِسَ
خَمْسَةٍ وَهذَا رَجُلٌ قَدْ تَبِعَنَا فَإِنْ شِئْتَ اْذَنْ لَهُ وَإِنْ شِئْتَ
تَرَكْتُهُ قَالَ بَلْ أَذْنْتُ لَهُ
“Ada seorang laki-laki di
kalangan Anshor yang biasa dipanggil Abu Syuaib. Ia mempunyai seorang anak
tukang daging. Kemudian, ia berkata kepadanya, “Buatkan aku makanan yang
dengannya aku bisa mengundang lima orang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengundang empat
orang yang orang kelimanya adalah beliau. Kemudian, ada seseorang yang
mengikutinya. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Engkau
mengundang kami lima orang dan orang ini mengikuti kami. Bilamana engkau ridho,
izinkanlah ia! Bilamana tidak, aku akan meninggalkannya.” Kemudian, Abu Suaib
berkata, “Aku telah mengizinkannya.”” (HR. Bukhari)
11. Seorang tamu hendaknya mendoakan orang yang memberi hidangan kepadanya setelah selesai mencicipi makanan tersebut dengan doa:
أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ, وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ
اْلأَبْرَارَ,وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ اْلمَلاَئِكَةُ
“Orang-orang yang puasa telah
berbuka di samping kalian. Orang-orang yang baik telah memakan makanan kalian.
semoga malaikat mendoakan kalian semuanya.” (HR Abu Daud, dishahihkan oleh Al
Albani)
اَللّهُـمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي, وَاْسقِ مَنْ سَقَانِي
“Ya Allah berikanlah makanan
kepada orang telah yang memberikan makanan kepadaku dan berikanlah minuman
kepada orang yang telah memberiku minuman.” (HR. Muslim)
اَللّهُـمَّ اغْـفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَبَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا
رَزَقْتَهُمْ
“Ya Allah ampuni dosa mereka dan
kasihanilah mereka serta berkahilah rezeki mereka.” (HR. Muslim)
12. Setelah selesai bertamu
hendaklah seorang tamu pulang dengan lapang dada, memperlihatkan budi pekerti
yang mulia, dan memaafkan segala kekurangan tuan rumah.


Comments
Post a Comment